Putra dari buronan kasus korupsi, Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Tuntutan Pidana dan Denda
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau sekitar Rp 13,4 triliun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.
Jaksa menambahkan, jika harta benda Kerry tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.
Kerugian Negara yang Fantastis
Perbuatan Kerry dinilai jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Kerry adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa meyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan Muhamad Kerry Adriano Riza ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kerry diketahui merupakan anak dari M. Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Rincian Kerugian Negara
Kerugian negara dalam kasus ini terbagi menjadi dua kategori:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga pengadaan BBM melebihi kuota dengan harga minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.
Jika dijumlahkan, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.





