Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima audiensi dari Amnesty International Indonesia bersama sejumlah perwakilan masyarakat Papua pada Senin (9/2/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini membahas isu hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih, di mana Amnesty International mendesak DPD untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan.
Aduan Pelanggaran HAM di Papua
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini, khususnya di Papua Pegunungan. Wilayah seperti Kabupaten Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, dan Intan Jaya disebut menjadi lokasi terjadinya pelanggaran tersebut.
“Menyampaikan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi belakangan ini dan terutama di Papua Pegunungan, di beberapa wilayah seperti Kabupaten Nduga, kemudian di Lanny Jaya, sampai dengan di Yahukimo, dan juga di Yalimo, Intan Jaya,” ujar Usman Hamid didampingi anggota DPD RI.
Amnesty International mendorong DPD RI untuk mendesak pemerintah agar proses hukum terhadap pelanggaran HAM di Papua dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Kami mendorong DPD RI untuk mendesak pemerintah agar ada proses hukum yang transparan, ada proses hukum yang terbuka, dan penyelesaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Papua,” tambahnya.
Perhatian Terhadap Penempatan Militer dan Dialog
Usman Hamid juga menyuarakan keprihatinan atas penambahan kehadiran militer di Papua yang dinilai tidak didahului pengambilan keputusan politik oleh negara. Ia mengkhawatirkan revisi Undang-Undang TNI dapat membuat pengerahan pasukan militer di Papua menjadi lebih tidak terkendali.
“Kami juga menyampaikan keprihatinan kami atas kehadiran militer yang terus bertambah di Papua, yang tidak didahului dengan pengambilan keputusan politik oleh negara. Terutama dengan adanya revisi Undang-Undang TNI, kami merasa bahwa pengerahan pasukan militer di Papua itu tidak, bahkan lebih tidak terkendali kembali gitu,” tuturnya.
Pihaknya menekankan pentingnya dialog sebagai solusi penyelesaian masalah di Papua.
Tanggapan DPD RI
Anggota DPD RI yang hadir, Filep Wamafma, menyatakan menerima laporan dan aduan yang diajukan oleh Amnesty International. Ia memastikan proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di DPD.
“Kasus HAM ini sesungguhnya tidak boleh terjadi karena pemerintah telah merumuskan kebijakan-kebijakan yang menurut kita akan berjalan dengan baik kalau tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” kata Filep Wamafma.
Filep menambahkan bahwa kebijakan negara di Papua akan gagal selama masih ada kekerasan. Ia juga memastikan DPD akan berperan lebih aktif ke depannya dalam menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran HAM.
“Peran DPD adalah bagaimana memastikan tentang laporan atau pengaduan masyarakat ini, pelanggaran sipil tentang HAM ini dapat diatasi, dapat diselesaikan sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi yang ada. Kita juga memastikan bahwa lembaga DPD ini lebih berperan dan lebih aktif ke depan,” ujarnya.






