Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, sempat menolak didampingi penasihat hukum (PH) dengan alasan tidak ingin kasusnya menjadi ramai. Hal ini terungkap saat saksi verbalisan, penyidik Mario, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Penolakan Pendampingan Hukum
Mario menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan kepada Ammar Zoni untuk didampingi penasihat hukum sebelum pemeriksaan dilakukan. “Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?” tanya jaksa. “Siap, ditawarkan, Ibu,” jawab Mario. Saat ditanya lebih lanjut mengenai jawaban Ammar, Mario menyatakan, “Siap, menolak, Ibu.”
Jaksa kemudian mendalami alasan Ammar Zoni sempat menolak pendampingan hukum sebelum pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP). Mario mengungkapkan bahwa Ammar Zoni tidak ingin kasus penjualan narkotika tersebut menjadi sorotan publik dan berharap bisa segera pulang. “Alasannya apa menolak?” tanya jaksa. “Siap, sama seperti yang lain, Ibu,” jawab Mario. “Apa?” tanya jaksa. “Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas,” jawab Mario. Ketika jaksa mengklarifikasi maksud “bebas”, Mario menambahkan, “Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu.”
Mario menegaskan bahwa pihaknya tetap menawarkan penggunaan jasa penasihat hukum karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pengakuan penolakan itu disampaikan langsung oleh Ammar Zoni. “Karena dia apa?” tanya jaksa. “Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan, Ibu,” jawab Mario. “Itu keluar dari mulut Anda atau Terdakwa?” tanya jaksa. “Terdakwa,” jawab Mario.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa. Jual-beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.






