Berita

Ammar Zoni Menangis di Sidang, Akui Jual Narkoba di Rutan Salemba: Saya Mau Pulang

Advertisement

Ammar Zoni mengungkapkan penyesalannya atas keterlibatannya dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis dan menyatakan keinginannya untuk pulang.

Pengakuan Ammar Zoni

Terdakwa dalam kasus ini, termasuk Ammar Zoni (terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni), menjalani sidang lanjutan. Di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni memohon, “ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang.”

Jaksa kemudian menanyakan rekam jejak Ammar Zoni terkait kasus narkotika. Ammar Zoni mengakui bahwa kasus ini adalah yang keempat kalinya ia tersandung masalah hukum terkait narkoba. “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah,” ujarnya.

Jaksa mengingatkan Ammar Zoni untuk mengambil hikmah dari berbagai kasus yang telah menjeratnya, mengingat statusnya sebagai figur publik. “Ini mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir,” kata Jaksa.

Pada momen tersebut, Ammar Zoni terlihat menangis dan mengusap matanya. Ia juga merasa bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam lapas namun tidak melaporkannya. “Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ungkapnya.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” jelas jaksa.

Tindak pidana jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement