Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menyampaikan permohonan agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ammar, yang berprofesi sebagai artis, berargumen bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat besar yang pantas ditempatkan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Permohonan Ammar Zoni
Permohonan ini disampaikan Ammar Zoni usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026). Ia menyatakan bahwa Lapas Nusakambangan dinilai tidak proporsional untuknya.
“Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ujar Ammar Zoni seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Ammar berharap diberikan kesempatan untuk dapat bertemu dengan keluarga. Ia mengaku belum banyak mendapatkan waktu untuk bertemu dengan orang-orang terdekatnya.
“Saya belum diberikan waktu bertemu dengan orang terdekat saya, kecuali dari bapak kuasa hukum saya dan adik saya. Itu pun adik saya juga tidak sering gitu loh berkunjung. Makanya saya berharap seperti itu,” ucapnya.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan, Ammar Zoni menerima sabu tersebut dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Perbuatan jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” jelas jaksa dalam persidangan.






