Berita

Ammar Zoni Bantah Jadi ‘Gudang’ Sabu, Keterangan di Sidang Berbeda dengan BAP

Advertisement

JAKARTA – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pengakuan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni yang disebut menjadi ‘gudang’ sabu di Rutan Salemba dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, keterangan Ammar Zoni dalam BAP tersebut berbeda dengan tanggapannya saat persidangan berlangsung.

Perbedaan keterangan ini terungkap saat jaksa bertanya kepada penyidik yang menjadi saksi verbalisan, Mario, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026). Dalam BAP yang dibacakan, Ammar Zoni mengaku hanya berperan sebagai ‘gudang’ atau tempat penyimpanan sabu milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andre.

“Poin nomor 7, ‘apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14,” ujar jaksa membacakan BAP.

Jaksa melanjutkan, “Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi’.”

Menanggapi pembacaan BAP tersebut, jaksa menanyakan kebenaran isi keterangan itu kepada saksi Mario. Mario menegaskan bahwa keterangan dalam BAP tersebut merupakan pengakuan langsung dari Ammar Zoni, bukan karangan penyidik.

“Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?” tanya jaksa.

“Itu yang keluar dari mulut Terdakwa, Ibu,” jawab Mario.

Bantahan Ammar Zoni

Menyikapi keterangan saksi Mario, Ammar Zoni langsung memberikan tanggapan. Ia membantah keras pernah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah ‘gudang’ sabu seperti yang tertulis dalam BAP.

“Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya,” bantah Ammar.

Advertisement

Hakim kemudian menanyakan sikap saksi Mario terhadap bantahan Ammar Zoni tersebut. Mario menyatakan tetap berpegang pada keterangan yang tertulis dalam BAP.

“Jadi Saudara Terdakwa VI tidak pernah mengatakan kalau dia sebagai gudang. Saudara, bagaimana keterangan Saudara yang tadi? Saudara perbaiki, berubah, atau tetap dengan keterangan Saudara yang tadi?” tanya hakim.

“Tetap pada BAP, Yang Mulia,” jawab Mario.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Perbuatan jual-beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement