Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku isi surat pernyataan yang ditulisnya didikte oleh petugas rutan. Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Sidang Lanjutan dan Saksi Verbalisan
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan. Jaksa kemudian menanyakan perihal surat pernyataan yang berasal dari pihak Rutan Salemba.
Mario menyatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh Ammar Zoni. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal surat, Mario menjawab, “Siap, dari Rutan, Ibu.” Jaksa, Mario, Ammar Zoni, dan tim penasihat hukumnya kemudian maju ke depan majelis hakim.
Pembacaan Surat Pernyataan
Jaksa meminta Mario untuk membacakan isi surat pernyataan tersebut. “Apa isinya, tolong dibaca?” pinta jaksa. Mario kemudian membacakan, “Pada hari Jumat malam, sekitar jam 21.00 WIB, petugas dari Cempaka datang untuk menggeledah kamar saya. Dan ditemukan narkotika jenis sabu dan sinte, lalu saya dibawa ke depan, untuk diinterogasi dan saya…”
Majelis hakim lalu meminta Ammar Zoni untuk melanjutkan pembacaan surat tersebut. Ammar sempat membaca bagian awal, “Lalu saya dibawa ke depan dan saya diinterogasi dan saya digeledah di depan, atas kamar, serta saya peredaran narkoba Rutan Salemba sebagai…”
Pengakuan Ammar Zoni
Ammar Zoni kemudian berhenti membaca dan mengaku bahwa isi surat itu didikte oleh petugas Rutan. “Ini bukan saya,” ujar Ammar. Ketika ditanya oleh hakim mengenai siapa yang menyuruhnya, Ammar menjawab, “Disuruh sama pihak Rutan, panggil aja besok.” Meskipun demikian, Ammar mengakui bahwa tulisan dalam surat tersebut adalah murni hasil karyanya.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.






