Polisi mengungkap adanya peran alumni di balik aksi tawuran antarpelajar yang menewaskan remaja berinisial BMA (16) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa ini dipicu oleh saling tantang di media sosial yang dikelola secara turun-temurun.
Peran Alumni dan Akun Medsos Turun-temurun
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat, Yudistira, menyatakan bahwa alumni memiliki andil dalam kasus tawuran yang ditangani. “Terkait dengan peran alumni sebagaimana disampaikan, bahwa selama kami menangani terutama kasus yang saat ini kita tangani, itu memang ada peran-peran para alumni,” kata Yudistira dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Yudistira menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan untuk saling tantang dikelola secara turun-temurun dari angkatan ke angkatan. “Nah akun medsos ini secara turun-temurun berdasarkan hasil penggalian data kami, itu diberikan dari kakak kelas kepada adik kelasnya. Dan itu bertahan secara turun-temurun, sehingga penting juga bagi pihak sekolah barangkali untuk bisa memonitor hal ini selain keluarga,” ujarnya.
Ia menyarankan siswa yang mengetahui akun-akun pemicu tawuran untuk segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau berwajib guna mencegah aksi lebih lanjut. “Dan kalau misalnya ada rekan-rekan dari siswa yang mengetahui tentang akun ini sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak sekolah atau kepada pihak yang berwajib,” tutur Yudistira. “Agar apa-apa saja yang menjadi bahan pembicaraan misalnya tentang ajakan tawuran itu bisa segera dihindari sebelum itu terjadi,” imbuhnya.
Awal Mula Tawuran Berdasarkan Tantangan Medsos
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya memaparkan bahwa tawuran pecah pada Rabu (21/1). Pemicunya adalah tantangan di media sosial sehari sebelumnya, di mana akun @zentrum yang dikelola korban BMA menantang akun @yakudika28 yang dikelola oleh MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum).
“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1).
10 Pelaku Diamankan, Sebagian Besar Anak Berhadapan dengan Hukum
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari 10 pelaku yang diamankan berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, sembilan setel pakaian Anak Berhadapan dengan Hukum, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.
Para pelaku disangkakan melanggar berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.
Selama proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi oleh keluarga, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






