Berita

Akun X Pengunggah Editan Logo NU Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Advertisement

Jakarta – Sebuah akun media sosial X dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengunggahan konten yang mengedit logo Nahdlatul Ulama (NU). Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Dzikran Rizky pada Selasa (3/2/2026) malam.

Dalam unggahan tersebut, logo NU diubah warnanya menjadi biru, menyerupai bendera Israel. Gambar editan ini diposting sebagai balasan terhadap sebuah akun lain yang menyebarkan pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Pernyataan tersebut berisi dukungan terhadap Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Pelapor menduga konten tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut pelapor, pengeditan lambang NU dan penyamaannya dengan simbol Yahudi merupakan bentuk ujaran kebencian.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terlapor. “Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20 malam,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).

Advertisement