Berita

Aiptu Ikhwan Diperiksa Propam Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penjual Es Kue Jadul

Advertisement

Jakarta – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, yang sempat mencurigai penjual es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aiptu Ikhwan.

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami peristiwa tersebut. “Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, jika terbukti melanggar, Aiptu Ikhwan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut, termasuk unsur kesengajaan atau penganiayaan.

“Artinya apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” jelasnya.

Permohonan Maaf dan Klarifikasi

Kombes Budi Hermanto meluruskan bahwa tidak ada unsur penganiayaan dalam kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa cara yang dilakukan oleh petugas mungkin keliru sehingga menimbulkan kontroversi. “Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah menghambat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat. “Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat ini harus kami sampaikan. Tapi apapun itu kami memahami psikologis kekecewaan publik, kami sampaikan mohon maaf,” tegasnya.

Kronologi Kejadian dan Hasil Labfor

Kejadian bermula ketika Suderajat, penjual es hunkue, menjadi viral karena dicurigai menjual es berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) kemudian menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak untuk dikonsumsi.

Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo, yang terlibat dalam kejadian tersebut, telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka berjanji akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat di masa mendatang.

Advertisement