Berita

Ahok Ungkap Tak Ada Temuan BPK/BPKP Saat Jabat Komisaris Utama Pertamina

Advertisement

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama masa jabatannya. Ia juga mengklaim Pertamina selalu mencatat keuntungan.

Kesaksian di Sidang Korupsi

Pernyataan ini disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami peran Ahok dalam pengawasan terhadap direksi Pertamina.

Awalnya, jaksa menanyakan apakah Ahok pernah menerima laporan dari direksi, baik dari subholding maupun holding, terkait fakta-fakta yang telah disampaikan. “Saudara Saksi ya, pertanyaan saya apakah Saudara pernah mendapatkan laporan dari direksi, baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan?” tanya jaksa.

Ahok menjawab bahwa pada tahun 2014 ia belum sepenuhnya terlibat. Jaksa kemudian mengklarifikasi bahwa periode sewa yang dimaksud berlangsung hingga 2024. “Nggak, ini kan periode sewanya sampai 2024 Saudara Saksi,” ujar jaksa.

Menanggapi hal tersebut, Ahok menjelaskan, “Kami tidak mungkin ngurusin operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami, kecuali ada temuan BPK atau BPKP.” Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada temuan dari BPK atau BPKP.

Dugaan Kerusakan Gross Tonnage (GT)

Ahok menduga bahwa ketidakberesan mungkin disebabkan oleh kerusakan pada gross tonnage (GT) di pelabuhan. “Nah ini tidak ada (temuan), selama saya masuk, saya Ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini. Makanya saya cuma menduga kalau mau minta keterangan saya menduga sepengetahuan, mungkin karena waktu itu GT banyak rusak,” kata Ahok.

Ia menambahkan, “Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina tuh rusak GT-nya. Nggak bisa sandarin kapal yang besar. Nah saya enggak tahu apa karena itu tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan waktu saya masuk.”

Mekanisme Pengawasan Dewan Komisaris

Jaksa kemudian meminta Ahok menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris. Ahok memaparkan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemantauan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan melalui komite-komite yang ada, seperti komite audit, komite remunerasi, serta komite manajemen risiko.

“Saudara Saksi ya, berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2003 di Pasal 31, salah satu tugas komisaris, yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi. Pertanyaan saya bisa Saudara Saksi jelaskan secara singkat saja mekanisme serta bentuk pengawasan Saudara Saksi selaku Komisaris Utama terhadap direksi, baik di holding maupun subholding seperti apa?” tanya jaksa.

“Kami ada Komite audit, ada Komite remunerasi, juga ada komite, satu lagi manajemen risiko. Itu kita ada komitenya dan pasti kami ini kan kolektif. Kolektif, lalu subholding itu juga punya komisaris dewan komisaris sendiri,” jawab Ahok.

Advertisement

Ia melanjutkan, “Nah, lalu bagaimana hubungannya? Kami selalu mengikuti bersama membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap akhir tahun yang kemudian disahkan oleh pemegang saham diwakili tentu Menteri Keuangan diwakili oleh Menteri BUMN. Nah, di situlah kami setiap bulan melakukan monitoring pelaksanaan RKAP tersebut.”

Laporan Whistleblower dan Rekomendasi Perbaikan

Ahok juga menyebutkan bahwa pihaknya biasa menugaskan komite audit untuk memeriksa laporan yang masuk dari whistleblower atau dari sistem pelaporan internal (135). Jika ditemukan masalah, mereka akan meminta BPKP atau BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menerima laporan dari whistleblower ataupun dari 135. Kalau ada laporan yang masuk, kami biasa menugaskan komite audit untuk memeriksa. Dan kalau ada pemeriksaan yang dirasakan ada masalah, biasa kami minta BPKP atau BPK untuk turun untuk memeriksa. Jadi prosedurnya seperti itu,” ujar Ahok.

Dewan Komisaris juga berhak memberikan masukan dan saran perbaikan. Ahok mencontohkan program optimalisasi biaya yang mencakup pemotongan biaya, penambahan pemasukan (revenue enhancement), dan cost avoidance.

Keuntungan Signifikan Pertamina

Ahok mengklaim bahwa Pertamina mencatat keuntungan terbesar dalam sejarahnya selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama. “Dan perlu Pak Jaksa ketahui, Pak Hakim ketahui, di masa kamilah Pertamina mencapai keuntungan terbesar dalam sejarahnya. Tiap tahun naik, puncaknya di tahun 2023 sebelum saya tinggalkan untung USD 4,7 miliar. Itu bisa kami laporkan. Jadi setiap tahun untung,” ujar Ahok.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai pemantauan keuntungan setelah ia tidak menjabat, Ahok mengaku tidak tahu pasti. “Saya tidak tahu tapi saya baca berita saya tinggalkan untung 4,7 miliar dolar. Nah, 2024-2025 saya tidak tahu keuntungan berapa tapi saya dengar lebih kecil daripada waktu saya tinggalkan. Menurun seperti itu,” jawab Ahok.

Para Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Advertisement