JAKARTA, 27 Januari 2026 – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan penjelasan mengenai peran pengawasan yang dilakukannya selama menjabat. Ia mengklaim dirinya sebagai sosok yang paling detail dan cerewet dalam menjalankan tugas tersebut.
Pengawasan Dewan Komisaris dalam Sidang Tipikor
Penjelasan Ahok ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum awalnya menanyakan ihwal perhatian khusus Dewan Komisaris terhadap isu-isu strategis, termasuk terkait Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mengenai optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.
Jaksa mendalami, “Pertanyaannya adalah apakah kemudian ada satu isu ya yang jadi perhatian khusus dari Dewan Komisaris ketika Saudara menjabat itu. Nah, ini kira-kira Pertamina atau yang direksi yang di Pertamina pada periode itu ada ketidakpatuhan nih dengan permen tadi, yang diterangkan oleh rekan kami, 42 ini yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang prioritas itu? Sampai ke situ nggak satu kesimpulan atau satu pemikiran ini jadi isu nih ketika ini terjadi terus-menerus, ini bisa menjadi satu frame bahwa Pertamina tidak patuh terhadap kebijakan dan regulasi yang sudah ditetapkan?”
Ahok: Dewan Komisaris Dibayar untuk ‘Suuzan’
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahok menjelaskan bahwa tugas Dewan Komisaris memang untuk melakukan pengawasan secara ketat. “Ya tentu kami Dewan Komisaris ini kerjanya ya suuzan. Karena kami ditugaskan dibayar untuk mengawasi. Makanya, ketika terjadi, kami melihat dari luar, kok kenapa impor? Kenapa ekspor? Makanya tadi saya jelaskan,” ujar Ahok.
Ia menambahkan bahwa setelah menerima penjelasan teknis dari jajaran direksi, Dewan Komisaris dapat memahami alasan di balik kebijakan tersebut. Ahok menyatakan tidak ada temuan penyimpangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pertamina pun tetap meraih keuntungan.
“Setelah tahu teknis, kami paham, tidak semua minyak mentah itu sama kualitas bisa diterima dari kilang. Makanya di situ kami melihat ini bukan kesalahan direksi untuk impor dadakan dapat harga mahal, toh BPKP tidak ada temuan pengadaannya menyimpang atau tidak. Dan masih untung,” jelasnya.
Inovasi Sistem Pengadaan dan Solusi dari Ahok
Ahok juga menceritakan inisiatifnya mengusulkan sistem pengadaan baru untuk menghindari proses tender yang berulang. “Lalu di situ kami mengusulkan sebuah ide kenapa tidak membuat supplier hair stock supaya nggak usah tender terus-menerus. Taruh saja barang, siapa pun yang taruh barang di Indonesia kami beli, sudah saya jelaskan tadi. Itu yang kami usulkan,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa Dewan Komisaris di eranya tidak hanya curiga, tetapi aktif memanggil, memeriksa, dan memberikan usulan konstruktif jika menemukan potensi masalah. “Kami selalu bukan cuma curiga, panggil, periksa, lalu kami selalu memberikan usulan. Bisa tanyakan pada direksi yang Saudara jadi tersangka,” katanya.
Solusi Menjadi Ciri Khas Ahok
Ahok menekankan bahwa dirinya bukan tipe pemimpin yang hanya meluapkan kemarahan tanpa solusi. “Saya ini sudah termasuk orang paling cerewet, bukan cuma marah, tapi saya pasti kasih solusi. Marah ada solusi. Saya bukan sembarangan marah, tapi ada solusi karena mereka juga orang kan? Bukan orang yang mau sembarangan gaji begitu besar kok, ada tantiem begitu besar kok, masa nggak mau untung uang halal? Makanya kami selalu kasihkan solusi,” tegas Ahok.
Para Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa pada periode 2018-2023 diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diusut meliputi dugaan penyimpangan dalam impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.






