Berita

Ahok Ungkap Penyimpangan Impor Minyak dan Produk Kilang Saat Jabat Komisaris Utama Pertamina

Advertisement

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membeberkan sejumlah temuan penyimpangan selama menjabat di perusahaan energi pelat merah tersebut. Penyimpangan tersebut meliputi peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Hal ini diungkapkan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah sembilan orang yang memiliki jabatan strategis di PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta perusahaan terkait lainnya.

Jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok dan meminta klarifikasi mengenai identifikasi penyimpangan tersebut. Jaksa secara spesifik menanyakan mengenai peningkatan kuota impor minyak mentah dan produk kilang yang disebut Ahok sebagai penyimpangan.

“Nanti saya singkat aja, ringkas, di antaranya adalah saya mau mulai dari poin A ini, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang. Itu frasa itu yang saya garis bawahi ya. Bisa dijelaskan lebih lanjut apa sih yang terjadi di sana sehingga Saudara mengidentifikasi ini selaku penyimpangan?” tanya jaksa.

Penyimpangan Penggantian Nama dan Harga Pengadaan

Ahok menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut salah satunya adalah terkait penggantian nama perusahaan dalam tender aditif untuk blending di kilang. Ia mencontohkan kasus yang berkaitan dengan Pertamax Turbo.

“Ketika ada laporan tender aditif untuk blending di kilang itu bermasalah untuk Patra Niaga. Saya lupa waktu itu untuk Pertamax Turbo atau apa gitu loh. Nah, di situlah kita periksa, kita panggil, periksa, kenapa bisa terjadi gitu loh. Nah, itu yang kita lakukan. Karena ada laporan, terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” ujar Ahok.

Lebih lanjut, Ahok juga menyoroti penyimpangan harga pengadaan barang dan jasa yang mengganggu optimalisasi biaya. Ia mengklaim bahwa perbaikan sistem procurement dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 dapat menghasilkan penghematan sebesar 46 persen.

“Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda. Nah, itu semua kami periksa, kami lapor pada direksi untuk diperbaiki. Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen. Itu yang saya maksud penyimpangan di sini adalah yang mengganggu optimalisasi biaya kami. Nah, jadi mahal pengadaannya,” jelas Ahok.

Advertisement

Rekomendasi Dewan Komisaris

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai output dari tugas pengawasan Dewan Komisaris, Ahok menyatakan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah pemecatan terhadap direksi jika terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Rekomendasi kami pecat, Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus,” jawab Ahok ketika ditanya mengenai sanksi atas pelanggaran serius.

Keputusan Pengangkatan Direksi

Ahok juga menyinggung soal keputusan pengangkatan direksi yang dalam dua tahun terakhir tidak melalui Dewan Komisaris, melainkan langsung oleh Menteri BUMN. Ia mengaku pernah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa ia hanya akan memperbaiki Pertamina jika diberi jabatan Direktur Utama.

“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda nggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan, Pak,” ungkap Ahok.

Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua kategori:

  • Kerugian Keuangan Negara: Rp 70,5 triliun (termasuk USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun dan Rp 25,4 triliun).
  • Kerugian Perekonomian Negara: Rp 215,1 triliun (meliputi kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM sebesar USD 2,6 miliar atau sekitar Rp 43,1 triliun).

Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement