Berita

Ahok Ungkap Mundur dari Pertamina karena Beda Jalan Politik dengan Jokowi

Advertisement

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasan di balik pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina. Ahok mengaku mengambil langkah tersebut karena perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Ahok saat dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini meliputi sembilan orang, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai statusnya, Ahok dengan tegas menyatakan, “Saya mengundurkan diri.” Saat diminta menjelaskan lebih lanjut, Ahok mengungkapkan bahwa alasan utamanya adalah perbedaan pandangan politik dengan Presiden Jokowi.

Ahok menjelaskan bahwa dalam proses pengunduran dirinya, ia telah meninggalkan catatan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang mencakup sistem pengadaan baru yang diprediksi akan memberikan penghematan sebesar 46 persen. Ia juga menyebutkan bahwa jajaran direksi saat itu telah menandatangani dokumen tersebut.

“Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” ujar Ahok. Ia menambahkan, “Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen dan direksi semua sudah tanda tangan. Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi.”

Advertisement

Surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan:

  • Kerugian Keuangan Negara: USD 2.732.816.820,63 atau setara dengan Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD), ditambah Rp 25,4 triliun. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara: Meliputi kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 172 triliun. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber domestik sebesar USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun. Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Total kerugian gabungan dari keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement