Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (27/1/2026). Ahok dijadwalkan tiba di pengadilan pada pukul 08.00 WIB, sesuai dengan surat pemanggilan yang diterimanya.
“Ya hadir,” ujar Ahok saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026) malam. Ia menambahkan, “Jam 8.00 WIB ya sesuai surat.”
Ahok sejatinya telah dipanggil sebagai saksi pada Kamis (22/1/2026), namun berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri. Dalam persidangan kali ini, Ahok akan memberikan kesaksian untuk terdakwa anak buron Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriano Riza, serta terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan.
Dakwaan Kasus Korupsi Minyak
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga mencapai Rp 285 triliun. Kerry merupakan anak dari M. Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Perhitungan kerugian negara yang rinci adalah sebagai berikut:
Detail Perhitungan Kerugian Negara
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.
Jika digabungkan, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






