Berita

Ahok ke Jaksa: Jika Bapak Mau, Banyak Orang Bisa Ditangkap Terkait Korupsi Migas Rp 285 T

Advertisement

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Dalam kesaksiannya, Ahok menyoroti sistem pengadaan yang pernah diusulkannya untuk diterapkan di perusahaan pelat merah tersebut.

Usulan Sistem Pengadaan Efisien

Jaksa menanyakan kepada Ahok mengenai usulan sistem pengadaan yang efisien dan baru yang pernah diajukan. “Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” tanya jaksa.

Ahok menjelaskan bahwa sistem pengadaan sebelumnya menyebabkan Indonesia tidak memiliki cadangan minyak lebih dari 30 hari. Ia mengutip Undang-Undang Migas yang menyebutkan tugas pengadaan cadangan adalah pemerintah. Namun, karena Pertamina adalah BUMN, perusahaan tersebut ditugaskan untuk menanggung kerugian demi keamanan pasokan minyak nasional.

“Pertamina ditugaskan lu rugilah kira-kira gitu loh, kamu nombok kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak,” ujar Ahok.

Supplier Hire Stock via E-Katalog LKPP

Untuk mengatasi masalah tersebut, Ahok mengusulkan penerapan sistem supplier hire stock melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia berharap LKPP memiliki halaman khusus untuk pengadaan Pertamina, meniru pengalamannya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” ungkapnya.

Advertisement

Ahok menambahkan bahwa sistem tersebut berhasil menghemat anggaran di Jakarta. Namun, ia menyayangkan perubahan yang terjadi setelah ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.

Potensi Penangkapan Terkait Temuan BPK/BPKP

Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hanya disebut sebagai kelebihan bayar, Ahok memberikan pernyataan tegas kepada jaksa.

“Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa kalau mau periksa di Indonesia kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak, kalau Bapak mau Pak, itu aja Pak,” kata Ahok.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini disebut dalam surat dakwaan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Daftar Terdakwa

Dalam sidang ini, terdapat sembilan terdakwa yang dijerat dalam kasus tersebut:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Advertisement