Berita

Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Pekan Depan

Advertisement

Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang tersebut akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jadwal Sidang dan Saksi

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menanyakan ketersediaan saksi lain setelah pemeriksaan saksi pada Kamis (22/1/2026) malam. Jaksa mengonfirmasi bahwa Ahok telah terkonfirmasi hadir pada Selasa depan.

Sementara itu, jaksa menyatakan bahwa Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kemungkinan tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri. “Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja,” ujar jaksa.

Selain saksi, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan. Pada hari yang sama, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, telah dihadirkan sebagai saksi. “Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli,” kata jaksa.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Anak Riza Chalid

Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid. Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Keberadaan M Riza Chalid, salah satu tersangka, masih belum diketahui.

Perhitungan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Rincian Kerugian Negara:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500)
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
    • Total: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500)
    • Total: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)

Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement