Berita

Ahok dan Ignasius Jonan Jadi Saksi Sidang Korupsi Migas Rp 285 Triliun Pekan Depan

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, dijadwalkan memberikan keterangan di pengadilan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kesaksian Ahok dan Ignasius Jonan sangat krusial. “Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Dirtut saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.

Selain kedua tokoh tersebut, jaksa juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar; Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati; dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa yang dimaksud adalah Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, dan Riva Siahaan.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Anak Riza Chalid

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang status keberadaannya masih belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini dihitung dari dua aspek utama:

  • Kerugian Keuangan Negara: Mencakup selisih perhitungan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah, dengan total mencapai Rp 70,5 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, yang dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.
  • Kerugian Perekonomian Negara: Meliputi kemahalan harga pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 172 triliun, serta keuntungan ilegal yang didapat dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga domestik sebesar Rp 43,1 triliun.

Total kerugian negara yang dihitung dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini diduga terkait impor produk kilang atau BBM, serta penjualan solar nonsubsidi.

Advertisement