Jakarta – Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ahok menyatakan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang ada.
Ahok Siap Beri Keterangan
“Ya kan sama kayak, kita sampaikan apa adanya,” ujar Ahok saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Kedatangan Ahok disambut pertanyaan awak media mengenai persiapan kesaksiannya. Ia kemudian menunjukkan ponselnya ketika ditanya mengenai dokumen khusus yang dibawanya.
“Ada di sini (menunjukkan HP),” kata Ahok. Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen pendukung kesaksiannya tersimpan di Google Drive. Ahok tiba di lokasi sidang pada pukul 09.00 WIB.
Penundaan Sidang dan Terdakwa
Ahok sejatinya dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (22/1) lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri. Dalam persidangan ini, Ahok akan bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari tersangka M. Riza Chalid yang saat ini masih buron. Selain itu, Ahok juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa Riva Siahaan beserta rekan-rekannya.
Kerugian Negara Ratusan Triliun
Dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adriano Riza menyebutkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama, yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan dalam surat dakwaan:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Jika digabungkan, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.


