Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pekan depan. Namun, Ahok dipastikan tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena memiliki jadwal padat ke luar negeri.
Ahok Tak Bisa Hadir Sidang
Ahok menyatakan bahwa ia berhalangan hadir karena terjadwal ke luar negeri dan baru akan kembali pada 26 Januari 2026. Ia juga mengaku belum menerima surat undangan resmi dari Kejaksaan Agung RI untuk menjadi saksi. Seharusnya, Ahok dijadwalkan memberikan kesaksian pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Basuki Tjahaja Purnama saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026). Ia menambahkan, “Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal karena jadwal padat ke luar kota.”
Saksi Lain yang Dihadirkan
Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok dan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, sebagai saksi untuk menjelaskan tata kelola Pertamina pada masa jabatan mereka. Hal ini penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tata kelola tersebut.
Selain Ahok dan Jonan, jaksa juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan pada Selasa (20/1). Saksi-saksi tersebut adalah:
- Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
- Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
- Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa saksi-saksi ini akan diminta menjelaskan tata kelola Pertamina di masa jabatan mereka untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Kasus Korupsi Anak Riza Chalid
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, dan terdakwa Riva Siahaan.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Perhitungan Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
| Jenis Kerugian | Perhitungan (Kurs Rp 16.500) | Total |
| Kerugian Keuangan Negara | USD 2.732.816.820,63 (USD 2,7 miliar) atau Rp 45.091.477.539.395 (Rp 45,1 triliun) | Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun) |
| Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun) | ||
| Kerugian Perekonomian Negara | Kemahalan harga pengadaan BBM: Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun) | Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun) |
| Keuntungan ilegal: USD 2.617.683.340,41 (USD 2,6 miliar) atau Rp 43.191.775.117.765 (Rp 43,1 triliun) |
Total kerugian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika Kejagung menggunakan kurs lain.






