Berita

Ahli Waris Segel SDN Gerendong 1 Pandeglang, Disdik Sesalkan Pelibatan Siswa

Advertisement

Pandeglang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pandeglang menyayangkan tindakan penyegelan SDN Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong, Pandeglang, Banten, oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. Pihak dinas menekankan agar sengketa lahan tidak sampai mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa.

Dindikpora Pandeglang Sesalkan Penyegelan Sekolah

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Wawan Munawar, menyatakan keprihatinannya atas penyegelan yang dilakukan ahli waris. Ia menilai cara tersebut tidak ideal karena melibatkan siswa secara langsung.

“Kami dari Dinas Pendidikan sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu, karena memang bukan dibawa pada penyegelan ruang kelas atau sekolah. Idealnya mungkin silakan buat plang untuk disengketakan, namun tidak melibatkan anak-anak,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Wawan menjelaskan bahwa lahan SDN Gerendong 1 seluas 1.500 meter persegi merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD).

“Bahwa aset tersebut masuk ke dalam tanah milik BMD,” tegasnya.

Saran Gugatan Perdata untuk Ahli Waris

Lebih lanjut, Wawan menyarankan agar ahli waris menempuh jalur gugatan perdata di pengadilan jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan tanpa merugikan para siswa.

Advertisement

“Kalau mau sengketa silakan diselesaikan secara perdata ke pengadilan, bukan membawa atau menyeret teman-teman atau anak-anak kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1 terhenti akibat penyegelan oleh ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah tanah sekolah. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah.

Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai sengketa lahan tersebut. Pihak sekolah masih menunggu penyelesaian dari dinas terkait dan pihak penggugat.

“Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” kata Karniti, Senin (19/1).

Advertisement