Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, membantah keras tudingan telah menerima imbalan apa pun terkait dugaan ‘menitipkan’ tiga nama pengusaha dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan ini muncul menyusul terungkapnya nama Agustina dalam persidangan kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun atau bentuk keuntungan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Agustina kepada detikcom, Selasa (6/1/2026).
Mantan anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan memahami bahwa penyebutan namanya dalam proses persidangan adalah bagian dari penegakan hukum. Ia pun menyatakan menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Penyebutan nama dalam persidangan saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agustina berharap agar informasi yang beredar di publik dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahman di masyarakat,” imbuhnya.
Nama Agustina Muncul dalam Dakwaan Nadiem Makarim
Sebelumnya, nama Agustina Wilujeng mencuat dalam persidangan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya ‘titipan’ tiga nama pengusaha. ‘Titipan’ tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, yang disebut telah diketahui oleh Nadiem Anwar Makarim.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Nadiem Makarim yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa memaparkan bahwa pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) untuk tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa melalui kajian harga yang memadai.
“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pertemuan dan Rekomendasi
Jaksa mengungkapkan bahwa Agustina Wilujeng, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, sempat bertemu dengan Nadiem Makarim sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA, sekitar periode Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek, bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” papar jaksa.
Menindaklanjuti arahan Nadiem, jaksa menyebutkan bahwa Hamid Muhammad kemudian merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Jumeri, menginformasikan pertemuannya dengan Nadiem.
“Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan’, lalu Jumeri menjawab ‘monggo siap ibu’,” ucap jaksa menirukan percakapan.
Tiga Nama Pengusaha yang ‘Dititipkan’
Jaksa melanjutkan, ada tiga nama pengusaha yang ‘dititipkan’ oleh Agustina Wilujeng untuk mengerjakan proyek pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek. Ketiga pengusaha tersebut adalah:
- Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi
- Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo)
- Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana
Menurut jaksa, nama-nama pengusaha tersebut direkomendasikan kepada Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA) agar mereka mendapatkan proyek tersebut.
Perusahaan yang ‘Dititipkan’ Diperkaya
Jaksa menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ‘dititipkan’ oleh Agustina Wilujeng turut mendapatkan keuntungan finansial dari pengadaan TIK ini. Berikut rincian nilai keuntungan yang diperoleh:
| Perusahaan | Nilai Keuntungan |
|---|---|
| PT Bhinneka Mentari Dimensi | Rp 281.676.739.975,27 |
| PT Tera Data Indonesia (Axioo) | Rp 177.414.888.525,48 |
| PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) | Rp 41.178.450.414,25 |






