Berita

Agen Pengurus Izin TKA Akui Terpaksa Beri Uang Agar Proses Lancar

Advertisement

Jaksa menghadirkan sejumlah agen pengurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para agen mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan izin TKA dapat berjalan lancar.

Persidangan Dugaan Pemerasan Izin TKA

Persidangan yang mengungkap praktik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam perkara ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono. Jabatan mereka beragam, mulai dari petugas hotline RPTKA, verifikator, analis, hingga direktur jenderal di lingkungan Kemnaker.

Pengakuan Saksi Agen Pengurus Izin

Saat persidangan, jaksa menanyakan kepada para agen apakah ada unsur paksaan dalam pemberian uang tersebut. Jawaban mereka seragam, yakni terpaksa memberikan uang sesuai tarif yang ditentukan para terdakwa demi kelancaran proses.

“Apa ada keterpaksaan dalam memberikan uang ini, Pak?” tanya jaksa.

“Untuk mempercepat kerja,” jawab Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto. Senada, General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa, Ahyad Mujib, menambahkan, “Sama, Pak, kita juga untuk mempermudah pekerjaan aja, Pak.”

Saksi lainnya, Nasrul Hibur, staf operasional PT Fiqri Jasa Utama, mengaku mengikuti jejak agen lain yang telah menyetor. “Kalau saya mengikuti dari pengurus yang lain ya. Kalau nggak ngikutin, kan kerjaan lama juga. Jadi saya ngikutin ke pengurus-pengurus yang lain, ke senior yang lain,” ujarnya.

Direktur PT Wijaya Nusa Sukses, Indah Gusnauli, juga menyatakan hal serupa. “Kami juga memberikannya karena terpaksa, karena ada kebutuhan dari staf kami, agar pekerjaan itu lanjut,” tuturnya.

Risiko Jika Tidak Memberikan Uang

Lebih lanjut, jaksa mendalami risiko yang dihadapi agen jika tidak memberikan uang pelicin tersebut. Sucipto menjelaskan bahwa proses pengurusan izin TKA yang tersendat akan berdampak pada dokumen-dokumen lain yang berkaitan.

Advertisement

“Adakah risiko nggak, risiko yang dialami apabila tidak memberikan uang?” tanya jaksa.

“Satu, proses RPTKA itu berhubungan dengan dokumen yang akan datang, makanya saya harus ngasih uang supaya lancar juga, Pak,” jelas Sucipto.

Ketika jaksa mengonfirmasi apakah kelancaran semua dokumen akan terhambat, Sucipto membenarkan. “Iya, tersendat, bahkan denda, Pak,” tegasnya.

Biaya Resmi Pengurusan Izin TKA

Dalam kesaksiannya, Sucipto juga mengungkapkan bahwa seharusnya tidak ada biaya resmi yang dikeluarkan untuk pengurusan izin TKA di Kemnaker, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau ngikutin SOP, tidak ada biaya, Pak,” ungkap Sucipto.

Sidang dakwaan terhadap Putri Citra Wahyoe dan tujuh terdakwa lainnya ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang menjerat mereka atas dugaan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Jaksa mendakwa mereka telah meraup keuntungan sebesar Rp 135,29 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Advertisement