Berita

Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Candaan Adat Toraja

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini memeriksa seorang admin berinisial SB yang mengelola kanal YouTube komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penghinaan terhadap adat Toraja dalam salah satu konten yang diunggah di kanal tersebut.

Pemeriksaan Admin YouTube

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa SB diperiksa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengunggahan konten video yang diduga menghina adat Toraja. Konten tersebut diunggah pada 8 Juni 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Rizki Prakoso kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).

Dalam keterangannya kepada penyidik, SB mengaku telah bekerja untuk Pandji Pragiwaksono sejak tahun 2010. Ia menyatakan bahwa proses penyuntingan, penulisan narasi, deskripsi, serta penentuan waktu unggah konten dilakukan atas perintah dan arahan langsung dari pemilik kanal.

“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.

SB dicecar sebanyak 33 pertanyaan yang mencakup detail proses penyuntingan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Proses Hukum Berjalan

Rizki Prakoso menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan. Ia menekankan komitmen pihaknya untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Latar Belakang Laporan

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut muncul setelah salah satu materi lawakan tunggal atau stand up comedy yang dibawakan Pandji dinilai telah menghina adat Toraja, khususnya terkait prosesi pemakaman.

Advertisement

Pandji sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Senin (2/2/2026). Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.

Materi Lawakan yang Dipermasalahkan

Materi yang kini menjadi polemik tersebut sejatinya merupakan bagian dari pertunjukan lawakan tunggal Pandji yang digelar pada tahun 2013. Dalam pertunjukannya, Pandji menyinggung soal biaya yang sangat besar dalam pelaksanaan pemakaman adat Toraja.

“Di Toraja, dan ini pasti ada yang tahu, kalau ada anggota keluarga yang meninggal makaminnya itu pakai pesta yang mahal banget. Bener nggak gue? Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya dan banyak yang nggak punya duit untuk makamin akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu,” kata Pandji dalam potongan video yang beredar.

Lebih lanjut, Pandji melanjutkan materinya dengan membahas praktik penempatan jenazah di rumah bagi masyarakat Toraja yang tidak mampu membiayai pemakaman. Ia kemudian menggunakan teknik impersonation untuk menggambarkan situasi tersebut.

“Ini praktik yang umum, misalkan, ada anggota keluarganya yang meninggal, nggak punya duit nih, jenazahnya ditaruh aja di ruang tamu dan untuk keluarganya sih biasa-biasa aja, untuk keluarga yang meninggal, tapi kan kalau ada yang bertemu bingung kan,” ujar Pandji.

Dalam adegan impersonation tersebut, Pandji memerankan diri sebagai orang asing yang bertamu ke rumah orang Toraja dan melihat jenazah di ruang tamu, lalu mengaitkannya dengan tontonan televisi.

“Nonton apa pun di TV berasa horor. Lagi nonton Teletubies gitu, ngeri pasti. Tuh Tinky Winky nakutin ya lompat-lompat ada kuncirnya di atas,” ucap Pandji sambil melakukan impersonasi.

Advertisement