Seorang pria berinisial Arif (29) ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Hutomo (34). Peristiwa tragis ini dipicu oleh masalah utang piutang senilai Rp 1 juta.
Penangkapan Cepat Pelaku
Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian. “Pelaku tunggal dan korban sudah meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan di Polsek Mamajang dalam kurun waktu 1 jam, langsung kami ungkap,” ujar Kompol Mustari, seperti dilansir detikSulsel, Sabtu (3/1/2026).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di tempat kerja korban, yang berlokasi di kawasan lahan kosong, Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Jumat (2/1) malam. Tim Dokpol Polda Sulsel dan Polsek Mamajang segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Motif Utang Piutang
Menurut Kompol Mustari, pelaku diamankan di rumah keluarganya sekitar satu jam pasca penikaman. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan motifnya adalah persoalan utang. “Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp 1 juta,” ungkapnya.
Akibat tusukan senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku, korban mengalami empat luka tusukan di tubuhnya hingga dinyatakan meninggal dunia. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam tersebut dari tangan pelaku.






