Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan perasaan sedih setelah Komisi III DPR menyetujuinya untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku telah menganggap Komisi III DPR sebagai rumah kedua.
Perasaan Adies Kadir Setelah Ditunjuk Jadi Hakim MK
“Yang Mulia, sebetulnya ini membuat saya agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya,” ujar Adies Kadir usai rapat persetujuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Adies Kadir telah menjadi anggota Komisi III DPR sejak tahun 2014 dan kini memasuki periode ketiganya. Ia merasa sangat cocok dengan suasana kekeluargaan dan kekerabatan di komisi tersebut.
“Sejak 2014, saya jadi anggota DPR saya tidak pernah pindah-pindah komisi sampai saat ini sudah masuki periode ke-3 saya sudah berada di Komisi III, karena apa? Situasi kondisi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan, kekerabatan, tidak ada saling sikut, tidak ada saling iri, saling dengki, semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, kalau susah juga ditanggung bersama, itu kelebihan anggota Komisi III,” jelasnya.
Meskipun demikian, Adies Kadir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai hakim MK. Ia berjanji akan menjaga konstitusi negara.
“Terima kasih kepercayaannya saya akan jaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.
Proses Persetujuan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk membahas pergantian Hakim MK yang diusulkan oleh DPR RI. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ini menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari usulan DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Adies Kadir memaparkan pandangannya sebagai calon hakim MK. Selanjutnya, setiap fraksi memberikan pandangan terkait pencalonannya. Akhirnya, Habiburokhman menanyakan persetujuan kepada forum rapat.
“Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tanya Habiburokhman, yang kemudian dijawab “Setuju?” olehnya.






