Kursi anggota DPR Fraksi Partai Golkar yang ditinggalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, kini masih berstatus kosong. Partai Golkar menyatakan akan segera mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mekanisme Penggantian Anggota DPR
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menjelaskan bahwa pengganti Adies Kadir akan diisi oleh calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama. Hal ini sesuai dengan aturan dalam undang-undang.
“Golkar taat pada aturan dalam undang-undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Sarmuji menambahkan bahwa Partai Golkar tidak pernah secara eksplisit mencantumkan nama dalam pengajuan pergantian antarwaktu (PAW). Biasanya, partai hanya akan meminta untuk diganti oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua.
“Dalam pengajuan PAW Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.
Perolehan Suara Pileg 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Adies Kadir merupakan caleg dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I. Ia berhasil memperoleh 147.185 suara.
Urutan kedua dalam perolehan suara di dapil tersebut adalah Adela Kanasya Adies, putri dari Adies Kadir, dengan 12.792 suara. Posisi ketiga ditempati oleh Andi Budi Sulistijanto yang meraih 12.064 suara.
Dasar Hukum Pergantian Antarwaktu
Mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 UU MD3 menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan salah satunya jika anggota DPR mengundurkan diri.
Selanjutnya, Pasal 242 menjelaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
Adies Kadir Resmi Jadi Calon Hakim MK
Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Ia menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Adies Kadir juga telah menyatakan mundur dari keanggotaannya di Partai Golkar. Rencananya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK oleh Presiden.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dimintai konfirmasi, Senin (26/1/2026).
“Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.






