Berita

Adies Kadir Gantikan Inosentius sebagai Calon Hakim MK, Ini Alasan Komisi III DPR

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan alasan di balik pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir dipilih untuk menggantikan Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain.

Penugasan Lain Inosentius Samsul

Habiburokhman menjelaskan bahwa Inosentius Samsul harus diganti karena akan menerima tugas baru. Informasi mengenai penugasan tersebut telah diterima Komisi III DPR RI sejak minggu lalu. “Nah, terkait Pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi,” ujar Habiburokhman usai rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menambahkan bahwa detail mengenai tugas baru Inosentius tersebut belum dapat dirinci lebih lanjut.

Penguatan Lembaga MK

Dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir, Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi. Komisi III DPR RI memandang perlu adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak cemerlang untuk menjaga marwah MK.

Advertisement

“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” kata Habiburokhman. Ia melanjutkan, “Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”

Proses Pergantian Calon Hakim MK

Sebelumnya, Inosentius Samsul sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 pada Kamis (21/8/2025). Namun, Komisi III DPR kemudian menggelar rapat lanjutan terkait pergantian calon hakim MK dan menyetujui Adies Kadir. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), dan kemudian disepakati dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026).

Advertisement