Berita

Adies Kadir Disetujui Komisi III DPR Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh lembaga legislatif tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi III DPR yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.

Proses Persetujuan Adies Kadir

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, diawali dengan pemaparan dari Adies Kadir mengenai visi dan misinya sebagai calon Hakim MK. Setelah pemaparan tersebut, setiap fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap pencalonan Adies Kadir.

Selanjutnya, Habiburokhman membuka forum untuk pengambilan keputusan. Ia menanyakan persetujuan anggota rapat terhadap Adies Kadir. “Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman seraya bertanya kepada forum, “Setuju?”

Advertisement

Forum rapat pun menyambut pertanyaan tersebut dengan jawaban serentak, “Setuju.” Dengan persetujuan ini, Adies Kadir akan melanjutkan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk resmi menjabat sebagai Hakim MK.

Advertisement