Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, berhalangan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Jonan tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Hakim Pertanyakan Ketidakhadiran Saksi
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, sempat menanyakan kepada jaksa mengenai ketidakhadiran saksi yang dijadwalkan. “Yang rencana dua orang, cuma satu orang?” tanya hakim Fajar.
Jaksa penuntut umum kemudian menjelaskan bahwa salah satu saksi, Ignasius Jonan, tidak dapat hadir karena sakit dan sedang berobat di luar negeri. “Izin Yang Mulia, Pak Ignasius Jonan sedianya untuk hadir tapi ada informasi sedang sakit dan berobat ke luar negeri,” ujar jaksa.
Arcandra Tahar Berikan Kesaksian
Dalam sidang tersebut, jaksa hanya menghadirkan satu orang saksi, yaitu Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar. Arcandra Tahar memberikan kesaksian untuk kesembilan terdakwa dalam perkara ini.
Kesembilan terdakwa tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini terbagi menjadi dua, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan terkait penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
- Total kerugian keuangan negara: Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 ribu)
- Total kerugian perekonomian negara: Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun
Total kerugian negara yang dihitung dari gabungan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berbeda jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain.






