Berita

Abah Jempol Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar, Uang Hasil Kejahatan untuk Renovasi Rumah

Advertisement

Cilegon – Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus calo penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Polisi mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan senilai Rp 1 miliar tersebut digunakan oleh tersangka untuk merenovasi rumah dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.

Modus Penipuan dan Penggunaan Dana

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Abah Entus Jempol meminta uang sebesar Rp 1 miliar dari korban dengan janji bisa meloloskan anak korban dalam seleksi calon taruna Akpol. “Motifnya adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, merenovasi rumah, dan operasional sehari-hari,” ujar Dian, Kamis (15/1/2026).

Menurut Dian, orang tua korban telah mentransfer uang hingga Rp 1 miliar secara bertahap. Namun, setelah calon siswa tidak lolos seleksi, Abah Jempol hanya mengembalikan sebagian kecil, yaitu Rp 30 juta.

“Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Dian. Ia menambahkan, “Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta.”

Proses Penangkapan

Kasus ini mulai dilaporkan pada Agustus 2025. Setelah dilaporkan, polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, pada 14 Januari 2025, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.

Advertisement

“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami mengupayakan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” kata Dian.

Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. “Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan,” lanjutnya.

Jerat Hukum

Polda Banten telah menahan Abah Jempol dan menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan. “Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Dian.

Simak juga video terkait dugaan calo dalam program pemerintah: Ombudsman Temukan Calo Yayasan ‘Bergentayangan’ di Program Makan Gratis.

Advertisement