Sebanyak 99,07% dari total 68.485 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tercatat hadir pada hari pertama kerja tahun 2026. Angka ini menunjukkan tingkat kehadiran yang sangat tinggi, dengan hanya 599 orang atau 0,87% yang tidak hadir dengan keterangan.
Tingkat Kehadiran Tinggi Pasca Libur Tahun Baru
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa sistem informasi kehadiran pegawai (e-Absensi) mencatat 67.855 orang hadir pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemantauan kehadiran pegawai telah dilakukan sejak Rabu, 31 Desember 2025, untuk memastikan semua pegawai hadir sesuai ketentuan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan lancar.
“Hari ini kami pastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali berjalan normal setelah libur tahun baru. Dengan penuh semangat pada awal tahun 2026 ini, kami upayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Premi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Selain memantau kehadiran, BKD DKI Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 16.426 PPPK Paruh Waktu untuk 43 Perangkat Daerah menerima SK tersebut.
Para PPPK Paruh Waktu ini akan melaksanakan tugas dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan masa kerja dapat dilakukan melalui evaluasi kinerja tahunan.
“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik,” tutup Premi.






