Berita

73 KK Penghuni TPU Kebon Nanas Jakarta Timur Bersedia Direlokasi ke Rusun Mulai 12 Januari

Advertisement

Sebanyak 73 kepala keluarga (KK) yang mendiami Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan oleh pemerintah. Proses relokasi ini dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan Januari 2026.

Kesediaan Relokasi dan Pembongkaran Mandiri

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, mengonfirmasi bahwa dari total 103 KK yang menempati lahan TPU tersebut, 73 KK telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk direlokasi. Mereka juga bersedia membongkar sendiri bangunan tempat tinggal mereka.

“Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rusun yang disediakan pemerintah,” ujar Kusmanto di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026), dilansir Antara.

Sementara itu, 30 KK lainnya memilih untuk melakukan perpindahan secara mandiri ke lokasi yang mereka tentukan sendiri.

Proses Pelepasan dan Penyerahan Kunci Simbolis

Acara pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada warga yang akan menempati rusun direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026.

“Direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026 akan dilakukan pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para warga terelokasi yang akan menempati rumah susun yang disediakan,” jelas Kusmanto.

Advertisement

Pilihan Rusun dan Dukungan Administrasi

Warga yang bersedia direlokasi telah melakukan survei mandiri ke sejumlah rusun yang diminati. Beberapa lokasi yang menjadi pilihan antara lain Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.

Pemerintah Kota Jakarta Timur juga berupaya menyinkronkan pemindahan administrasi kependudukan. Selain itu, keberlanjutan pendidikan anak-anak akan dijamin dengan menyediakan kuota di sekolah-sekolah terdekat dari rusun tujuan. Pendampingan sosial juga akan diberikan kepada mereka.

Legalitas dan Bantuan Transisi

Enam pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan mengikuti sidang isbat untuk memperoleh legalitas hukum. Sebagai bentuk dukungan pada masa transisi, berbagai pihak dilibatkan dalam kolaborasi bantuan, termasuk Baznas (Bazis), PMI, serta sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

“Bantuan yang disalurkan untuk 73 KK tersebut meliputi uang tunai, paket sembako, natura, hingga perlengkapan tidur,” ucap Kusmanto.

Proses pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas ini diharapkan dapat berjalan tertib, humanis, dan tetap mengedepankan kesejahteraan warga terdampak.

Advertisement