Berita

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana di Hari Raya Imlek 2026

Advertisement

Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026. Pemberian ini merupakan bentuk penghormatan negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.

Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Dari total 44 orang, mayoritas adalah narapidana yang menerima RK I. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 11 orang memperoleh remisi 15 hari
  • 25 orang memperoleh remisi 1 bulan
  • 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari
  • 4 orang memperoleh remisi 2 bulan

Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP khusus I selama 15 hari.

Penghargaan dan Upaya Pembinaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus ini adalah bentuk penghargaan negara. “Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Advertisement

Agus menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP dilakukan secara selektif dan objektif, sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif yang berlaku. “Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” tambahnya.

Wujud Pemenuhan Hak dan Strategi Pembinaan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menambahkan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan. “Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas memperkirakan dapat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. Kegiatan ini menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Advertisement