Kementerian Pertahanan (Kemhan) berencana melatih 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Komponen Cadangan (Komcad) mulai April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan sumber daya pertahanan negara.
Persiapan Pelatihan Komcad untuk ASN
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan menyatakan bahwa Kemhan telah mengirimkan surat permintaan kepada 49 kementerian/lembaga (K/L) untuk mengusulkan nama-nama ASN yang akan mengikuti pelatihan. “Kita kan harapannya bisa menjadikan seluruh ASN Komcad, tapi ini di awal ini kita akan mulai dengan 4.000 ASN yang akan kita didik Komcad dari semua kementerian, 49 K/L itu kita sudah minta,” ujar Donny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pelatihan perdana ini diperkirakan akan dimulai pada akhir Maret atau awal April 2026. “Mungkin nanti di akhir bulan depan kira-kira mungkin ya, April mungkin kira-kira akan kita mulai nanti ya,” tambah Donny.
Proses Seleksi dan Durasi Pelatihan
Nama-nama ASN yang diajukan oleh kementerian/lembaga akan melalui proses seleksi terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak mengikuti pelatihan. Durasi pelatihan Komcad bagi ASN diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
Donny Ermawan menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang agar tidak mengganggu tugas pokok ASN. “Saya rasa ini akan sejalan dengan tugas mereka di ASN ya. Ini kan hanya sekitar dua bulan mereka mendapatkan pelatihan Komcad ini. Setelah itu mereka kembali lagi melaksanakan tugas sebagai ASN. Jadi tidak ada halangan ataupun konflik dari tugas-tugas mereka nantinya,” jelasnya.
Target dan Ketentuan Pelatihan
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie telah menyampaikan rencana pelatihan 4.000 ASN di Jakarta menjadi Komcad pada Sabtu (31/1/2026). Sjafrie menyebutkan bahwa ASN yang berusia 18-35 tahun akan mendapatkan pelatihan dasar militer. “Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” kata Sjafrie, dilansir dari Antara.
Dasar Hukum Komponen Cadangan
Pembentukan Komponen Cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Pasal 28 ayat (2) UU tersebut menjelaskan bahwa Komponen Cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Dengan demikian, ASN sebagai warga negara Indonesia berhak dan dapat menjadi bagian dari Komponen Cadangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






