Berita

31 KK Masih Bertahan di TPU Kebon Nanas, Satpol PP Jatinegara Beri Peringatan Kedua

Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara telah melayangkan surat peringatan kedua (SP-2) kepada 31 kepala keluarga (KK) yang masih menempati lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur. Pemberian SP-2 ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.

Monitoring dan Tindakan

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menjelaskan bahwa monitoring dan pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih bertahan di TPU Kebon Nanas. Dari total 31 bangunan yang dihuni 31 KK, sebanyak 18 bangunan masih ditempati. Sebagian warga di bangunan tersebut terlihat melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

Sementara itu, 13 bangunan lainnya dilaporkan sudah dalam keadaan kosong dan telah ditempeli SP-2 di pintu masuk rumah mereka. Teguh menambahkan, secara umum, observasi di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas warga telah berhasil direlokasi ke rumah susun maupun kontrakan pribadi.

“Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” ujar Teguh, merujuk pada warga yang masih bertahan.

Proses Penertiban yang Aman

Teguh memastikan bahwa kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026) berlangsung dengan aman dan kondusif. Ia juga menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara.

Advertisement

Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Relokasi Bertahap ke Rusun

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah merelokasi 73 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya tinggal di TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun (rusun) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Proses relokasi ini dilakukan secara bertahap.

Adapun rincian pembagian warga ke enam rusun tersebut adalah sebagai berikut:

  • Rumah Susun Pulo Gebang: 46 KK
  • Rumah Susun Cipinang Muara: 5 KK
  • Rumah Susun Cipinang Besar Selatan: 6 KK
  • Rumah Susun Jatinegara Barat: 1 KK
  • Rumah Susun Jatinegara Kaum: 9 KK
  • Rumah Susun Pondok Bambu: 6 KK
Advertisement