Berita

31 Keluarga Masih Bertahan di TPU Kebon Nanas, Satpol PP Jaktim Beri Peringatan Kedua

Advertisement

Sebanyak 31 kepala keluarga (KK) masih bertahan di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, meskipun telah diberikan surat peringatan kedua (SP-2) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara. Pihak Satpol PP terus melakukan pemantauan terhadap warga yang belum pindah dari area tersebut.

Monitoring dan Pemberian SP-2

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas. “Pelaksanaan monitoring pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas,” kata Teguh, dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).

Dari total 31 bangunan yang dihuni 31 KK, sebanyak 18 di antaranya masih ditempati. Sebagian warga terlihat sedang berbenah dan membongkar bangunan secara mandiri. Sementara itu, 13 bangunan lainnya sudah dalam kondisi kosong dan telah ditempeli SP-2 di pintu masuk.

Proses Relokasi dan Adaptasi Warga

Teguh menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang telah direlokasi telah berpindah ke rumah susun (rusun) maupun kontrakan pribadi. Warga yang masih bertahan saat ini sedang dalam proses pengepakan barang-barang berukuran besar. “Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (20/1) dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Satpol PP terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara. Penertiban ini juga melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Advertisement

Program Relokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merelokasi warga yang bermukim di area TPU Kebon Nanas. Total 103 KK telah meninggalkan kawasan tersebut. Sebanyak 73 KK direlokasi ke rumah susun yang tersebar di enam lokasi, sementara 30 KK lainnya memilih mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar TPU.

Pramono, salah satu perwakilan Pemprov DKI, menjelaskan bahwa warga yang direlokasi menempati rusun di lokasi seperti Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Barat, Jatinegara Kaum, dan Pondok Bambu. Proses relokasi telah dilakukan secara bertahap sejak 6 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan administrasi dan perpindahan sekolah anak.

Pengembalian Fungsi TPU dan Fasilitas Relokasi

Relokasi ini dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi TPU Kebon Nanas yang sebelumnya sudah tidak dapat menampung pemakaman secara normal. Dari total 80 TPU di Jakarta, 69 TPU dilaporkan sudah penuh, menyisakan 11 TPU yang masih dapat digunakan secara normal. “TPU Kebon Nanas ini sebenarnya sudah tidak bisa lagi. Dengan pematangan lahan ini, nantinya bisa menampung sekitar 1.000 makam baru,” ujar Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan berbagai kemudahan bagi warga relokasi. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan biaya sewa rumah susun selama enam bulan dan gratis seumur hidup bagi warga lanjut usia (lansia). Selain itu, Pemprov juga menyiapkan pendampingan sosial dan ekonomi untuk membantu adaptasi warga di lingkungan baru. “Relokasi memang tidak mudah. Karena itu kami berikan waktu adaptasi enam bulan. Untuk lansia, digratiskan seumur hidup,” ucapnya.

Advertisement