Berita

31 Desember 2025 Bukan Tanggal Merah, Ini Aturan Libur Tahun Baru 2026

Advertisement

Memasuki pergantian tahun, masyarakat perlu mengetahui status 31 Desember 2025. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026. Namun, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar libur nasional.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai libur resmi. Meskipun demikian, pekerja dapat memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang libur akhir tahun.

Rekomendasi Cuti Tahun Baru 2026

Untuk memaksimalkan libur akhir tahun, berikut adalah rekomendasi jadwal cuti:

  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Pegawai Bisa Work From Anywhere (WFA)

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh memiliki opsi untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Ketentuan ini diatur dalam surat edaran masing-masing kementerian.

Advertisement

Ketentuan WFA bagi ASN

Keputusan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025. Surat ini mengizinkan pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN selama tiga hari kerja tersebut. Hal ini menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025.

Ketentuan WFA bagi Pekerja/Buruh

Aturan WFA bagi pekerja/buruh tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Pelaksanaan WFA pada 29-31 Desember 2025 harus memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri. Sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan publik, kelangsungan produksi, dan sektor esensial lainnya dapat dikecualikan dari kebijakan ini. Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan upah tetap diberikan sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan tetap diatur agar produktivitas terjaga.

Daftar Tanggal Merah Januari 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, terdapat dua tanggal merah di bulan Januari 2026:

  1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Advertisement