Berita

28 Perusahaan Dicabut Izin Usai Bencana Sumatera, Satgas PKH Kejar Sanksi Pidana

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah mendata dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut. Perusahaan-perusahaan ini diduga memiliki kaitan dengan penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera. Pendataan ini bertujuan untuk menjerat para pelanggar dengan sanksi pidana, tidak hanya sanksi administratif.

Sanksi Pidana Menanti Pelanggar

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pendataan dilakukan untuk menginventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 28 subjek hukum tersebut. “Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,” ujar Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Selasa (27/1/2026).

Proses pendataan ini melibatkan penelitian dan pengecekan langsung di lapangan. Seluruh data dan temuan yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). “Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” jelasnya.

Keputusan Tegas Presiden Prabowo

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengelola kawasan hutan yang diduga nakal di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan tersebut.

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama para pemimpin kementerian/lembaga dan satgas PKH pada Senin, 19 Januari 2026, melalui Zoom Meeting dari London. “Dan pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan satgas PKH. Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1).

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan izin pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Advertisement