Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 25 terdakwa kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Sebagian besar terdakwa, yakni 23 orang, dijatuhi hukuman percobaan selama 10 bulan, sementara dua terdakwa lainnya divonis 7 bulan penjara.
Sidang Vonis di PN Jakarta Pusat
Sidang vonis yang dipimpin oleh hakim ketua Saptono, didampingi anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, digelar pada Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ke-25 terdakwa tersebut adalah Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, Salman Alfaris, Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril.
Dua Terdakwa Divonis Penjara 7 Bulan
Dari total 25 terdakwa, hanya Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril yang tidak mendapatkan hukuman percobaan. Keduanya divonis pidana penjara selama 7 bulan.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Saptono.
Hakim menyatakan masa penahanan Neo dan Azril dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang telah dijalani. “Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.
23 Terdakwa Lainnya Jalani Percobaan
Sementara itu, 23 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun. Mereka terbukti melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat,” jelas hakim.
Hakim memerintahkan 23 terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan dan tidak perlu menjalani pidana di penjara, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan,” ujar hakim.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tambah hakim.
Pertimbangan Vonis
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Namun, ada pertimbangan yang meringankan vonis, di antaranya terdakwa berlaku sopan di persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dakwaan
Sebelumnya, 25 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi.
Jaksa mengungkapkan bahwa seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, termasuk sekitar gedung MPR/DPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, dan kawasan Senen. Mereka terprovokasi informasi dari media sosial dan datang dengan membawa batu, bom molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.
“Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, terlibat penyerangan terhadap polisi di Polda Metro Jaya dengan melempar bom molotov. Beberapa terdakwa lainnya terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu, serta ada yang membakar mobil di kawasan Senen menggunakan bom molotov yang dibawa dengan motor.






