Sebanyak 249 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Kamboja, sebagian besar terlibat dalam kasus judi online, telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan ini merupakan hasil asesmen yang dilakukan oleh Subdit III PPO Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
Dua Kloter Pemulangan
Brigjen Nurul Azizah, Kepala Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemulangan 249 WNI dari Kamboja dilakukan dalam dua kloter. Kloter pertama yang terdiri dari 91 WNI dipulangkan pada 22 Januari 2026. Sementara itu, kloter kedua yang berjumlah 158 WNI menyusul dipulangkan pada 30-31 Januari 2026.
“Total yang dipulangkan sampai saat ini 249 WNIB,” ujar Brigjen Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Modus Rekrutmen Melalui Grup Lowongan Kerja
Berdasarkan keterangan para WNI yang dipulangkan, mayoritas dari mereka direkrut oleh perorangan yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja. Tawaran tersebut disebarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di platform media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” jelasnya.
Rute perjalanan yang umum dilalui para WNI tersebut meliputi Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja.
Kondisi Kerja yang Mengekang
Setibanya di Kamboja, para WNI tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Mereka dipaksa bekerja selama kurang lebih 14 hingga 18 jam sehari dengan target pencapaian yang ketat.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambah Brigjen Nurul.
Meskipun seharusnya menerima gaji antara Rp 6-8 juta per bulan setelah bekerja selama 2 bulan hingga 1,5 tahun, beberapa dari mereka dilaporkan belum menerima pembayaran gaji. Pembayaran yang dilakukan pun bersifat tunai oleh pihak perusahaan.
Kondisi Sehat dan Rencana Pelaporan
Saat ini, seluruh 249 WNI yang dipulangkan dilaporkan dalam keadaan sehat. Tiga di antaranya berencana untuk melaporkan kasus yang mereka alami ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan alamat domisili mereka.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawadi, Myanmar sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Pnompenh, Kamboja periode Januari 2026,” tutupnya.






