JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 24 kabupaten dan kota di Pulau Sumatera telah menetapkan status transisi darurat bencana. Pergeseran status ini menandai berakhirnya masa tanggap darurat dan dimulainya fase pemulihan.
Rincian Daerah yang Berubah Status
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa penetapan status transisi darurat ini merupakan langkah penting dalam penanganan pascabencana. “Untuk daerah-daerah yang sudah menyatakan pergeseran dari status tanggap darurat ke transisi darurat,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025).
Menurut data BNPB, Provinsi Aceh menjadi daerah dengan jumlah terbanyak yang telah mengesahkan status transisi darurat, yaitu sebanyak enam kabupaten/kota. Menyusul kemudian Sumatera Utara dengan 10 kabupaten/kota, dan Sumatera Barat dengan lima kabupaten/kota.
Daftar Lengkap Kabupaten/Kota
Berikut adalah daftar lengkap 24 kabupaten/kota di Sumatera yang telah menetapkan status transisi darurat bencana:
1. Aceh (6 Daerah)
- Aceh Tenggara
- Aceh Selatan
- Kota Subulussalam
- Kota Langsa
- Aceh Singkil (dalam proses pengesahan SK)
- Aceh Besar (dalam proses pengesahan SK)
2. Sumatera Utara (10 Daerah)
- Deli Serdang
- Langkat
- Mandailing Natal
- Kota Sibolga
- Kota Padang Sidempuan
- Batubara
- Binjai (dalam proses SK)
- Tebing Tinggi (dalam proses SK)
- Tapanuli Selatan
- Tapanuli Tengah
3. Sumatera Barat (5 Daerah)
- Kota Padang Panjang
- Pasaman
- Solok
- Padang Pariaman
- Kota Pariaman
Selain itu, terdapat beberapa daerah lain yang Surat Keputusan (SK) penetapan status transisi daruratnya masih dalam proses pengesahan, yaitu:
- Lima Puluh Kota (Sumatera Barat)
- Pesisir Selatan (Sumatera Barat)
- Kota Padang (Sumatera Barat)
Penetapan status transisi darurat ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di wilayah-wilayah terdampak.






