Berita

214 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Upaya Berantas Narkoba dan HP di Lapas

Advertisement

Sebanyak 214 warga binaan dengan kategori risiko tinggi (high risk) telah dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Jawa Tengah menuju Pulau Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menekan peredaran narkoba dan alat komunikasi di lingkungan lapas.

Rincian Pemindahan Warga Binaan

Dalam rentang waktu minggu ini, total 214 narapidana kategori high risk dipindahkan. Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), satu warga binaan dipindahkan dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang. Kemudian, pada Jumat malam (6/2), sebanyak 200 narapidana kembali dipindahkan dari Jakarta. Rinciannya meliputi 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan, “Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan.” Ia menambahkan bahwa hingga kini, total 2.189 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Penempatan dan Tujuan Pemindahan

Narapidana high risk yang dipindahkan ditempatkan di beberapa lapas di Nusakambangan, termasuk Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan. Proses pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta aparat kepolisian.

Advertisement

Langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan ponsel. “Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan jajaran Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi.

Harapan Perubahan Perilaku

Mashudi menjelaskan bahwa penempatan narapidana high risk di lapas dengan tingkat keamanan supermaksimum dan maksimum di Nusakambangan bukan hanya tindakan represif, tetapi juga rehabilitatif. Ia berharap pemindahan ini dapat mendorong perubahan perilaku narapidana menjadi lebih baik melalui pembinaan dan pengamanan yang tepat.

“Kami berharap pemindahan ini dapat mencapai 2 tujuan penting. Yang pertama agar lapas rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP dan gangguan kamtib,” katanya. Ia menambahkan bahwa setelah enam bulan, akan dilakukan asesmen untuk mengevaluasi perubahan perilaku narapidana, yang berpotensi memungkinkan mereka dipindahkan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Advertisement