Sebanyak 21 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025 dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini para terdakwa terbukti bersalah dalam demonstrasi yang berujung pada kericuhan tersebut. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pelanggaran Pasal KUHP
Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua. Tuntutan ini mencakup masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, kecuali untuk terdakwa Eka Julia dan M Taufik.
“Dengan masing-masing selama 10 bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa. Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan kecuali terhadap Terdakwa I Eka Julia dan Terdakwa II M Taufik tidak dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Kronologi Kerusuhan dan Perusakan
Sidang dakwaan terhadap Eka dan kawan-kawan ini sebelumnya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025. Mereka didakwa melakukan perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas kepolisian. Jaksa merinci bahwa seluruh terdakwa terlibat dalam kerusuhan di beberapa titik strategis di Jakarta, termasuk di sekitar gedung MPR/DPR di Jalan Gatot Subroto, Markas Komando Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen.
Para terdakwa disebut mendapatkan informasi mengenai adanya demonstrasi melalui media sosial. Berbekal informasi tersebut, mereka berinisiatif datang ke lokasi dan membawa berbagai barang seperti batu, bom molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.
“Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox,” jelas jaksa.
Terdakwa Eka dan M Taufik Didakwa Menyerang Polisi
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa dua terdakwa, yaitu Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, didakwa melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian di Polda Metro Jaya. Mereka disebut ikut melempar bom molotov ke arah polisi yang sedang berjaga.
“Pada hari tanggal 29 Agustus pukul 23.00 WIB mendatangi depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa I Eka Julian Saputra bersama Terdakwa II M Taufik Effendi ikut melempari batu ke arah pihak polisi yang sedang berjaga karena adanya aksi demonstrasi berujung rusuh. Dan sempat Terdakwa I Eka Julian menerima bom molotov dari orang lain yang dilemparkan kepada petugas kepolisian,” papar jaksa.
Beberapa terdakwa lainnya juga dilaporkan terlibat dalam bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Terdapat pula yang membawa bom molotov di kendaraan dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen.
Berikut adalah daftar 21 terdakwa kasus kerusuhan Agustus:
- Eka Julia Syah
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
Kasus ini juga terkait dengan informasi mengenai 971 tersangka yang masih ditahan buntut demo ricuh Agustus, sebagaimana disebutkan oleh Yusril Ihza Mahendra.






