Pertanyaan mengenai status libur pada 2 Januari 2026 kerap muncul menjelang pergantian tahun. Banyak masyarakat ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk dalam kategori cuti bersama atau justru hari kerja biasa setelah libur nasional Tahun Baru Masehi. Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama
Merujuk pada SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan, tanggal 2 Januari 2026 dipastikan bukan merupakan cuti bersama. Dalam SKB tersebut, libur nasional untuk Tahun Baru Masehi hanya ditetapkan jatuh pada 1 Januari 2026. Dengan tidak adanya penetapan cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru Masehi, maka aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada Jumat, 2 Januari 2026, pada prinsipnya akan berjalan normal sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.
Daftar Tanggal Merah di Januari 2026
Selain libur Tahun Baru Masehi, pemerintah juga telah menetapkan satu hari libur nasional lainnya di bulan Januari 2026. Berdasarkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut adalah daftar tanggal merah yang perlu dicatat:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Di luar kedua tanggal tersebut, tidak ada penetapan cuti bersama tambahan di bulan Januari 2026 berdasarkan ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Rekomendasi Tanggal Cuti Tambahan
Meskipun 2 Januari 2026 bukan termasuk cuti bersama, masyarakat masih memiliki opsi untuk mengatur cuti tahunan pribadi guna memperpanjang durasi libur. Opsi ini dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing tempat kerja. Beberapa tanggal yang bisa dipertimbangkan sebagai cuti tambahan antara lain:
- Jumat, 2 Januari 2026: Berada tepat setelah libur Tahun Baru dan dapat disambung dengan libur akhir pekan.
- Senin, 26 Januari 2026: Terletak sebelum libur Isra Mikraj dan dapat disambung dengan libur akhir pekan sebelumnya.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama, 2 Januari 2026 bukanlah cuti bersama. Masyarakat disarankan untuk merencanakan cuti pribadi mereka lebih awal apabila memiliki keinginan untuk memaksimalkan waktu libur di awal tahun 2026.






