Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali mengirimkan 241 narapidana (napi) berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dengan tambahan ini, total napi berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke pulau dengan pengawasan ketat tersebut mencapai 2.189 orang sejak kementerian dibentuk.
Komitmen Zero HP dan Narkoba
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan tindakan tegas terhadap napi yang melanggar aturan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). “Dengan jumlah terakhir 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan, artinya sudah lebih dari 2.000 warga binaan high risk yang mendapat tindakan tegas lantaran melanggar aturan di lapas,” jelas Mashudi dalam keterangannya pada Senin (9/2/2026).
Mashudi menegaskan komitmen kementerian terhadap ‘zero HP, zero narkoba’ di dalam lapas dan rutan. Ia menerangkan bahwa status high risk disematkan kepada napi yang berulah dan kembali melakukan kejahatan, baik di dalam maupun dari dalam lapas. Contohnya termasuk keterlibatan dalam pengendalian peredaran narkoba, sindikat penipuan atau pemerasan daring, dan kejahatan lainnya.
“Zero narkoba adalah harga mati, seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto). Dan jajaran Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” terang Mashudi.
Rehabilitasi dan Perubahan Perilaku
Mashudi menyampaikan bahwa penempatan napi high risk di Lapas Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga langkah rehabilitatif. Tujuannya adalah agar napi benar-benar menggunakan masa pembinaan untuk mengubah diri menjadi pribadi yang lebih positif.
“Kami berharap pemindahan ini dapat mencapai dua tujuan penting. Yang pertama agar lapas rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP, dan gangguan keamanan dan ketertiban. Tujuan yang kedua adalah agar warga binaan high risk yang dipindahkan dapat terjadi perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan,” tutur Mashudi.
Pembinaan di Nusakambangan dilakukan melalui mekanisme asesmen setiap enam bulan. Asesmen ini bertujuan untuk melihat tingkat perubahan perilaku napi dan memberikan peluang bagi mereka untuk pindah ke lapas dengan pengamanan lebih rendah jika menunjukkan perubahan positif.
Proses Pemindahan Ketat
Proses pemindahan napi high risk ke Nusakambangan menerapkan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran wilayah Ditjenpas, serta kepolisian.
Sebelumnya, pada Senin (2/2), sebanyak 61 napi high risk dari Jawa Tengah dan Jawa Timur telah dipindahkan ke Nusakambangan. Para napi tersebut ditempatkan di lapas dengan level keamanan Super Maximum dan Maximum Security. “Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelas Mashudi.
Napi dari Jawa Tengah sebelumnya menghuni Rutan Surakarta, sementara napi dari Jawa Timur berasal dari Lapas Pamekasan, Lapas Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun.






