Berita

1882 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan Demi Keamanan dan Pemberantasan Narkoba

Advertisement

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 130 narapidana berisiko tinggi atau ‘high risk’ ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk mencegah gangguan keamanan dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan lapas.

Total 1.882 Napi ‘High Risk’ Dipindah

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa hingga menjelang akhir tahun 2025, total sebanyak 1.882 narapidana ‘high risk’ dari berbagai wilayah di Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan. “Sampai dengan menjelang tutup tahun ini total sudah 1882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).

130 narapidana yang baru saja dipindahkan berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Setibanya di Nusakambangan, mereka ditempatkan di beberapa lapas yang berbeda. Rinciannya, lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang di Lapas Ngaseman.

Harapan Pemberantasan Narkoba dan Perubahan Perilaku

Mashudi berharap pemindahan ini dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan peredaran narkotika di lapas. Ia juga menekankan pentingnya perubahan perilaku para narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Advertisement

“Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, khususnya Zero Narkotika dan HP seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto,” kata Mashudi. Ia menambahkan, “Dan yang juga sangat penting adalah perubahan perilaku warga binaan kami dapat lebih baik dan menyadari kesalahannya sampai nanti kembali lagi ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.”

Proses Pemindahan yang Ketat

Proses pemindahan 130 narapidana ‘high risk’ ini melibatkan pengawalan gabungan dari berbagai unsur. Tim yang terlibat meliputi Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas beserta timnya, petugas di wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, Patroli Jalan Raya (PJR), kepolisian, serta Brimob.

Dalam kesempatan yang sama, dilaporkan pula pemindahan empat warga binaan dari Lapas Perempuan Tangerang ke Lapas Perempuan Yogyakarta.

Advertisement