Semarang – Aparat gabungan Polrestabes Semarang dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.
Laporan tersebut menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar dari Pontianak menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina,” demikian bunyi keterangan tertulis dari pelapor, Minggu (4/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang segera bergerak. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah masif tanpa dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi.
Modus Penyelundupan dan Penindakan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengangkut bawang bombay ilegal menggunakan kapal RORO. Komoditas tersebut kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas, tanpa melalui proses karantina yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Total sebanyak 133,5 ton bawang bombay ilegal diamankan. Komoditas tersebut diketahui tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.
Menindaklanjuti temuan ini, seluruh muatan dan kendaraan yang terlibat langsung diamankan. Pihak kepolisian juga memasang garis polisi, memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan pendataan dan penelusuran dokumen, serta berkoordinasi dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Kanal Lapor Pak Amran
Kanal Lapor Pak Amran sendiri merupakan layanan aduan yang diluncurkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp. Layanan ini dibuka untuk memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya para petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian. Laporan yang diterima meliputi penyelewengan pupuk, praktik mafia pertanian, masalah alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa kanal tersebut bertujuan mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Hingga kini, kanal Lapor Pak Amran telah menindaklanjuti ribuan aduan masyarakat melalui pengawasan langsung Kementerian Pertanian.
Melalui kanal ini, sejumlah kasus besar berhasil diungkap. Di antaranya adalah praktik pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian, serta kasus seorang staf yang mengaku pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor, yang berujung pada pemberhentian staf tersebut. Laporan terkait kapal pembawa beras ilegal di Batam juga berhasil ditindaklanjuti, sehingga puluhan ton beras serta komoditas lain seperti minyak goreng dan gula dapat diamankan.
Penanganan Lebih Lanjut
Saat ini, seluruh muatan bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pengamanan dilakukan di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.
Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta melindungi kepentingan petani dan konsumen dalam negeri. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku.






