Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan berbahaya (obaya) yang disamarkan di belasan warung di wilayah Bekasi. Dalam operasi ini, polisi menyita total 12.649 butir pil obaya.
Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar ini dilakukan sepanjang bulan Januari 2026. “Secara keseluruhan obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir,” ujar Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Obat-obatan berbahaya yang disita meliputi jenis tramadol, trihexyphenidyl, hingga eximer. Kombes Kusumo menjelaskan bahwa modus operandi para penjual adalah dengan menyamarkan warung atau toko mereka. Obat-obatan tersebut tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan dan baru dikeluarkan ketika ada pembeli yang sudah dikenal.
“Modus-modus yang dipakai mereka rata-rata ini adalah mengontrak warung ataupun toko ini secara bulanan. Ya, kadang bisa konter handphone, kemudian juga toko kelontong, dan lain sebagainya. Jadi barang-barang ini disembunyikan, tidak terpampang di sananya. Tetapi kalau misalnya ini biasa sudah sama-sama tahu mereka membeli kemudian baru dikeluarkan,” jelas Kombes Kusumo.
17 Tersangka Diamankan
Pihak kepolisian masih terus mendalami sumber pasokan obat-obatan berbahaya tersebut. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap 17 tersangka dari berbagai wilayah di Bekasi.
“Dari Bekasi Utara ada empat tersangka yang diamankan, kemudian Bekasi Timur tiga tersangka, Jatiasih empat tersangka, Pondok Gede tiga tersangka, dan Medan Satria tiga tersangka,” tutur Kombes Kusumo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.






