Berita

11 Pemotor Perusak Portal JLNT Casablanca Ditangkap Polisi di Berbagai Lokasi

Advertisement

Pihak kepolisian berhasil menangkap sebelas orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan portal dan penerobosan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan cepat setelah video aksi konvoi motor tersebut viral di media sosial.

Sebelas Pengendara Diamankan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Sebanyak 11 motor dari puluhan motor yang ada dalam video tersebut sudah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026).

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di beberapa wilayah berbeda, termasuk Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam,” imbuh Ojo.

Saat ini, kesebelas orang tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Malam ini sedang dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Advertisement

Aksi Viral di Media Sosial

Aksi segerombolan pengendara motor yang diduga merusak portal JLNT Casablanca dan kemudian melintas di atasnya, terekam dalam video yang dengan cepat menyebar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat salah seorang pengendara motor membakar tali yang mengikat portal tersebut. Setelah portal terbuka, rombongan motor tersebut langsung ramai-ramai memasuki ruas JLNT.

Narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan demi membuat konten. Para pengendara motor tampak mengenakan jaket hoodie dengan tulisan seperti ‘Youth Style’, ‘Confused’, dan ‘Stressed’. Sebagian besar dari mereka juga terlihat tidak memasang pelat nomor pada kendaraan mereka, dan beberapa tidak mengenakan helm.

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku, pengendara motor atau kendaraan roda dua dilarang keras melintas di JLNT Casablanca. Jalan layang ini diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan telah dilengkapi dengan rambu-rambu larangan yang jelas.

Advertisement